Sabtu, 17 Agustus 2013

HAK DAN KEWAJIBAN GURU


HAK DAN KEWAJIBAN GURU
MENURUT UU NO 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Pasal 13
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak dan Kewajiban
Pasal 14
  1. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
    2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
    3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
    4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
    5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
    6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
    7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
    8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
    9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
    10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
    11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
    12. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
  1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 16
  1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
  1. Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 18
  1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
  2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  3. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 22
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
  1. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  2. Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
  3. Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
  4. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Kamis, 21 Maret 2013

-->LOGO KEMENTERIAN AGAMA



Lambang Kementerian  Agama terdiri atas dari :
  1. Bintang bersudut lima
  2. Kitab Suci dengan alas
  3. Padi dan Kapas
  4. Kalimat “Ikhlas Beramal” dalam pita
  5. Perisai atau bingkai segi lima 

Dengan arti Sebagai berikut :
1.     Bintang bersudut lima 
Melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.     17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi  
Bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3.     Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan  
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.     Kitab Suci  
Bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.     Alas Kitab Suci  
Bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.     Kalimat “Ikhlas Beramal”  
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian  Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.     Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi  
Melambangkan kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945

Selasa, 05 Februari 2013

PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MIN KERANG BONDOWOSO

-->
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
DI MIN KERANG BONDOWOSO


Tanggal 28 Januari 2013 bertepatan dengan hari Senin 28 Rabiul Awwal 1434 H. halaman MIN Kerang Sukosari Bondowoso mulai pagi sudah ramai dengan suara Pengeras suara yang berisi pra acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW karena dua hari sebelumnya sdh diisi dengan berbagai lomba keislaman.
Acara ini dihadiri oleh seluruh wali murid dan ustad-ustadzah dari RA Mambaul ulum, MIN Kerang  MTs SA Kerang dan Aliyah Mambaul Ulum karena acara ini digelar atas kerjasama 4 lembaga tersebut karena dalam satu lingkungan pendidikan.
Sekitar jam 9.00 dimulailah acara peringatan yang dihadiri oleh Ketua Komite Madrasah Bpk. KH. Baihaqi Miftah, PPAI Kec. Sukosari Bpk Nanang Joko Pramono S.Ag. dan Ceramah Hikmah Maulid oleh Da'i yang sudah tak asing lagi bagi masyarakat Bondowoso yaitu Bpk. Ramli Hasasan, M.Hi. dalam ceramahnya beliau mengajak para jamaah untuk selalu meneladani Nabi Muhammad Saw dan Memberikan pesan kepada semua wali murid untuk tidak mengawinkan putra putrinya dibawah umur. Hal tersebut sangat tepat sekali karena berkaitan dengan jabatan beliau sebagai kepala KUA Sukosari Kab. Bondowoso.(Sona).

Sabtu, 19 Januari 2013

PUISI KADO MUHAMMAD 


BAGI TEMAN TEMAN YANG BUTUH PUISI CIPTAAN EMHA AINUN NAJIB YANG INSYA ALLOH DIRILIS TAHUN 1997, INI KAMI PERSEMBAHKAN UNTUK ANDA SEMUA SIAPA TAHU BERMANFAAT, KARENA BULAN INI ADALAH BULAN KELAHIRAN NABI KITA MUHAMMAD SAW. MUDAH-MUDAHAN MANFAAT.

KADO MUHAMMAD
CIPT. Emha Ainun Najib


Muhammadku Sayyidku
Engkau Selalu Dan Terus Menerus Lahir
Dalam Jiwaku

Muhammad Pengasuhku
Yang Mengajarkan Hidup Yang Halal Dan Toyib
Terimalah Nyanyian Syukur Dan Hutang Budiku

Terima Kasih Ya Muhammad
Guru Kami Semua
Karena Telah Engkau Perkenalkan Kami
Kepada Keabadian
Yakni Negeri Kami Yang Akan Datang
Kepada Malaikat
Yang Paling Sejati Dari Segala Sahabat
Serta Kepada Akhirat
Yang Selalu Terasa Sangat Dekat

Muhammad Kekasih Kami
Terima Kasih Karena Engkau Selalu Mensyukuri
Kegembiraan Kami
Terima Kasih
Bahwa Engkau Senantiasa Pulang
Menangisi Derita Kami

Ya Rasul
Kupanggul Cintamu
Berkeliling Semesta
Kutaburkan Di Hutan
Di Sungai
Di Kota-Kota
Ya Rasul

Kudendangkan Qur’an
Amanahmu Itu Kesegala Penjuru
Aku Mengendari Angin
Aku Bergerak Melalui Cahaya
Aku Mengaliri Gelombang
Bagi-Bagikan Makanan Keabadian
Kutuangkan Bergelas-Gelas Minuman Kesejatian
Kutaburkan Cahaya
Ke Lubuk-Lubuk Tersembunyi
Hati Manusia

Jumat, 18 Januari 2013

DRUM BAND " AN NASYIDA " MIN KERANG BONDOWOSO TURUT SERTA MEMERIAHKAN PERINGATAN HAB KEMENAG KE 67


      Siang itu bertepatan dengan Tanggal 03 Januari 2013, di jalan Alun Alun utara Bondowoso tepatnya di depan Pendopo Kabupaten, terjadi kemeriahan yang luar biasa dengan dibukanya acara PARADE DRUM BAND MADRASAH SEKAB. BONDOWOSO oleh Bupati Bondowoso Bpk. H. Amin Sa'id Husni. Acara ini diadakan dalam rangka menyemarakkan HAB KEMENAG yang KE 67 yang dipusatkan di alun alun Bondowoso.
Sebelum acara ini dimulai didahului dengan Upacara peringatan HAB KEMENAG ke 67 di Alun Alun Bondowoso, sebagai Inspektur Upacara Bupati Bondowoso yang diikuti oleh undangan dari MUSPIDA dan undangan lainya serta diikuti pula oleh Pegawai Negeri Kementerian Agama Kab. Bondowoso sejumlah kurang lebih 400 orang dengan seragam Korpri baru yang masih baru pula dan kurang lebih 3.500 orang guru Madrasah seKab. Bondowoso dengan seragam PGMInya yang masih baru pula mulai dari RA - MA.
Di hari sebelum upacara dilaksanakan, diadakan lomba baik seni maupun olah raga antar karyawan kementerian agama Kab. Bondowoso baik PNS maupun non PNS. Acara puncak peringatan HAB KEMENAG KE 67 di Kab. Bondowoso berupa Resepsi bersama Buapati Bondowoso dan Ketua DPRD Bondowoso yang bertempat di Pendopo Bupati Bondowoso yang diikuti oleh seluruh PNS kementerian Agama ditambah kurang lebih 450 orang kepala Madrasah baik Negeri maupun swasta.
      Tepat Jam 09.57 WIB Rombongan Drum Band AN NASYIDA MIN Kerang dilepas dengan nomor urut 14 dengan rute keliling kota Bondowoso dan finish di Monument Gerbong Maut Bondowoso tepatnya di Jalan Alun Alun selatan. Siswa siswi MIN Kerang sangat antusias sekali mengikuti kegiatan ini walaupun berjalan kaki yang berjarak kurang lebih 4 km dengan langkah pasti sampai di garis finish dengan didampingi Ustadz Ustadzah beserta Karyawan Karyawati MIN Kerang.
Lebih Tepatnya, acara ini sangat meriah sekali karena baru pertama kali diadakan dengan tujuan bahwasanya MADRASAH ITU ADA DAN BISA dan mudah mudahan akan membawa manfaat bagi MIN Kerang pada khususnya dan Madrasah pada umumnya. (Samson Hidayat, S.Ag.,M.Pd.I)