Pasal
35 ayat (2) Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa beban kerja
guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74/2008 tentang Guru, dalam Pasal 52, ayat (2) dinyatakan
bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya
sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan
dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup jam tatap muka di
satuan pangkal pendidikannnya (sekolah induknya) maka dengan persetujuan dinas
pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat mengajar di sekolah lain
untuk mencukupi jam wajibnya. Namun persoalannya tidak semudah itu, kondisi di
lapangan yang terjadi adalah di banyak sekolah (utamanya di wilayah perkotaan)
tidak dapat menerima guru mata pelajaran tertentu dari sekolah lain mengingat
jam mengajar guru yang ada di sekolah itu pun tidak cukup atau
“dicukup-cukupkan”. Pola “pencukup-cukupan” pun dilakukan dengan memberi tugas
mengajar mata pelajaran lain (biasanya pelajaran serumpun, Muatan lokal atau
Keterampilan) atau dengan memberi tugas tambahan sebagai pengelola
perpustakaan, laboratorium, atau bengkel praktik.
Persoalan
lebih rumit pun dihadapi dalam pembagian tugas jam kerja bagi guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas. Pengangkatan pengawas sekolah di beberapa
daerah yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan menyebabkan ketidak-jelasan
pembagian tugas pengawasan.
Di
sisi lain, banyak guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah mencukupi
minimal 24 jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang bersangkutan telah
terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah. Dampaknya, yang
bersangkutan hadir di sekolah hanya apabila ada jam mengajarnya. Datang sebelum
jam pelajaran dan pulang setelah jam pelajarannya berakhir, contohnya seperti
kasus ibu guru di atas. Bahkan ketika dalam satu hari efektif tidak ada jam
mengajarnya maka ada kecenderungan guru untuk tidak datang di sekolah. Hal ini
dianggap sebagai “tambahan libur” atau kebijakan dari kepala sekolah.
Persepsi
yang salah tersebut harus diluruskan, karena dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (2)
dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru
yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk
melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1
(satu) minggu.
Sejalan
dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang
pendidikan, dalam Permendiknas RI nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal
2 ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan
minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5
jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing atau melatih
peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila
dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap hari
sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir
setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling cepat pukul 13.00 dia baru
dapat pulang. Apabila kehadiran guru di sekolah hanya berdasarkan jadwal
mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam mengajar jelas standar minimal tersebut
tidak tercapai. Di jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam
pelajaran = 40 menit, dan di SMA 1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika
dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14 jam
kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3 jam/hari
kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam kerja. Dengan
demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan orientasi memenuhi jam
mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan Minimal, yang sebagaimana diharapkan
dalam PermendiknasRI nomor 15 /2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara
tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010tentang Disiplin
Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah
yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai
ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.
Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan
dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk
kerja. Dengan sanksi teringan bila tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran
lisan dan sanksi terberat tidak masuk > 45
hari diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari
uraian di atas, secara sederhana dapatlah dinyatakan bahwa ketika seorang guru
telah menerima tunjangan sertifikasi dan memenuhi jam tatap muka minimalnya 24
jam tidak lantas berarti guru tersebut terbebas dari tanggung jawab dan
tugas-tugas lainnya di sekolah. Selain menerima tunjangan profesi yang
bersangkutan juga menerima gaji haknya sebagai PNS sesuai golongan dan
kepangkatannya seperti pegawai-pegawai negeri sipil di instansi lain, sehingga
guru PNS juga terikat dengan kewajiban kehadiran di tempat tugas dan
aturan-aturan disiplin kepegawaian lainnnya yang berlaku. Sekalipun kebijakan
‘kehadiran” dan pemberian “libur tidak resmi” bagi guru PNS di tingkat
satuan pendidikan menjadi “aturan tidak tertulis” dan kewenangan kepala
sekolah.
Tulisan
ini hanya ingin sekadar mengingat dan merefleksi kembali apa yang seharus
menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas
dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap
muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi
dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Di
sisi lain, pihak dinas pendidikan kabupaten selaku pengelola sertifikasi di
daerah pun perlu melakukan monitoring dan objektif terkait dengan
pemberian tunjangan profesi. Kelayakan tidak sekedar cukup-tidak cukup 24 jam,
dinilai secara administratif di atas meja berdasarkan Surat Keputusan Pembagian
Beban Kerja yang dibuat oleh kepala sekolah. Perlu pemberdayaan para pengawas
sekolah untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Sekarang,
saatnyalah para guru untuk kembali berbenah melihat dan memperbaiki visi dan
paradigma. Tidak sekedar menjadi guru yang memenuhi tuntutan dan target
ketuntasan kurikulum, menjadi guru yang hanya menjadi media belajar buat
siswa, atau guru yang hadir ke sekolah untuk sekedar menggugurkan
kewajiban jam mengajar. Saatnya untuk berubah menjadi guru inspiratif. Guru
yang kehadiran mampu memberi semangat, warna dan makna bagi siswa, bagi sesama
rekan kerja, dan bagi lingkungannya. Guru adalah bak pelita penerang dalam
gulita …engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Semua itu hanya
dapat terasa dan terwujud jika didasari dengan kesadaran moral, komintmen
dan tanggung jawab untuk berbuat yang terbaik.
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
Memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
Pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah
memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
Pemerintah memberikan tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi
kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pemerintah provinsi wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Pemerintah kabupaten/kota wajib
memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan
kewenangan.
Penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi
kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Kamis, 21 Maret 2013
-->LOGO KEMENTERIAN AGAMA
Lambang Kementerian Agama terdiri atas dari :
Bintang bersudut lima
Kitab Suci dengan alas
Padi dan Kapas
Kalimat “Ikhlas Beramal” dalam pita
Perisai atau bingkai segi lima
Dengan arti Sebagai
berikut :
1. Bintang
bersudut lima
Melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
2. 17
kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi
Bermakna
Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela
Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945.
3. Butiran
Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur dan merata.
4. Kitab
Suci
Bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara
kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT
Tuhan Yang Maha Esa.
5. Alas
Kitab Suci
Bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan
pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6. Kalimat
“Ikhlas Beramal”
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi
kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7. Perisai
yang berbentuk segi lima
sama sisi
Melambangkan kerukunan hidup antar umat beragama RI yang
berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945