Selasa, 17 September 2013

JAM KERJA PNS GURU 37,5 JAM PERMINGGU


JAM KERJA PNS GURU 37,5 JAM PERMINGGU
       
Pasal 35 ayat (2) Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 74/2008 tentang Guru,  dalam Pasal 52, ayat (2)  dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup jam tatap muka di satuan pangkal pendidikannnya (sekolah induknya) maka dengan persetujuan dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat mengajar di sekolah lain untuk mencukupi jam wajibnya. Namun persoalannya tidak semudah itu, kondisi di lapangan yang terjadi adalah di banyak sekolah (utamanya di wilayah perkotaan) tidak dapat menerima guru mata pelajaran tertentu dari sekolah lain mengingat jam mengajar guru yang ada di sekolah itu pun tidak cukup atau “dicukup-cukupkan”. Pola “pencukup-cukupan” pun dilakukan dengan memberi tugas mengajar mata pelajaran lain (biasanya pelajaran serumpun, Muatan lokal atau Keterampilan) atau dengan memberi tugas tambahan sebagai pengelola perpustakaan, laboratorium, atau bengkel praktik.
Persoalan lebih rumit pun dihadapi dalam pembagian tugas jam kerja bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Pengangkatan pengawas sekolah di beberapa daerah yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan menyebabkan ketidak-jelasan pembagian tugas pengawasan.
Di sisi lain, banyak guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah mencukupi minimal 24 jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang bersangkutan telah terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah. Dampaknya, yang bersangkutan hadir di sekolah hanya apabila ada jam mengajarnya. Datang sebelum jam pelajaran dan pulang setelah jam pelajarannya berakhir, contohnya seperti kasus ibu guru di atas. Bahkan ketika dalam satu hari efektif tidak ada jam mengajarnya maka ada kecenderungan guru untuk tidak datang di sekolah. Hal ini dianggap sebagai “tambahan libur” atau kebijakan dari kepala sekolah.
Persepsi yang salah tersebut harus diluruskan, karena dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sejalan dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang pendidikan,  dalam Permendiknas RI nomor 15  Tahun 2010 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2  ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai.  Di jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit, dan di SMA 1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3 jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15 /2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Dengan sanksi teringan bila tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran lisan dan sanksi terberat tidak masuk > 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari uraian di atas, secara sederhana dapatlah dinyatakan bahwa ketika seorang guru telah menerima tunjangan sertifikasi dan memenuhi jam tatap muka minimalnya 24 jam tidak lantas berarti guru tersebut terbebas dari tanggung jawab dan tugas-tugas lainnya di sekolah. Selain menerima tunjangan profesi yang bersangkutan juga menerima gaji haknya sebagai PNS sesuai golongan dan kepangkatannya seperti pegawai-pegawai negeri sipil di instansi lain, sehingga guru PNS juga terikat dengan kewajiban kehadiran di tempat tugas dan aturan-aturan disiplin kepegawaian lainnnya yang berlaku. Sekalipun kebijakan ‘kehadiran” dan  pemberian “libur tidak resmi” bagi guru PNS di tingkat satuan pendidikan menjadi “aturan tidak tertulis” dan kewenangan kepala sekolah.
Tulisan ini hanya ingin sekadar mengingat dan merefleksi kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Di sisi lain, pihak dinas pendidikan kabupaten selaku pengelola sertifikasi di daerah pun  perlu melakukan monitoring dan objektif terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Kelayakan tidak sekedar cukup-tidak cukup 24 jam, dinilai secara administratif di atas meja berdasarkan Surat Keputusan Pembagian Beban Kerja yang dibuat oleh kepala sekolah. Perlu pemberdayaan para pengawas sekolah untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Sekarang, saatnyalah para guru untuk kembali berbenah melihat dan memperbaiki visi dan paradigma. Tidak sekedar menjadi guru yang memenuhi tuntutan dan target ketuntasan kurikulum,  menjadi guru yang hanya menjadi media belajar buat siswa,  atau guru yang hadir ke sekolah untuk sekedar menggugurkan kewajiban jam mengajar. Saatnya untuk berubah menjadi guru inspiratif. Guru yang kehadiran mampu memberi semangat, warna dan makna bagi siswa, bagi sesama rekan kerja, dan bagi lingkungannya. Guru adalah bak pelita penerang dalam gulita …engkau  laksana embun penyejuk dalam kehausan. Semua itu hanya dapat terasa dan terwujud jika didasari dengan kesadaran moral,  komintmen dan tanggung jawab untuk berbuat yang terbaik.
Sumber : http://ketenagaansmkn1miri.blogspot.com: