HAK DAN KEWAJIBAN GURU
MENURUT UU NO 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN
Pasal 13
- Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak dan Kewajiban
Pasal 14
- Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak:
- Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial;
- Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
- Memiliki kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,
kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
- Memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau
- Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
- Ketentuan lebih
lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
- Penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16
- Pemerintah memberikan tunjangan
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
- Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
- Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
- Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah
memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18
- Pemerintah memberikan tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
bertugas di daerah khusus.
- Tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
- Guru yang diangkat oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang
disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
- Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi
kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan
daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pola
ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 24
- Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan
guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi
secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Pemerintah provinsi wajib memenuhi
kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
- Pemerintah kabupaten/kota wajib
memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan
dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan
kewenangan.
- Penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi
kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.