Kamis, 21 Maret 2013

-->LOGO KEMENTERIAN AGAMA



Lambang Kementerian  Agama terdiri atas dari :
  1. Bintang bersudut lima
  2. Kitab Suci dengan alas
  3. Padi dan Kapas
  4. Kalimat “Ikhlas Beramal” dalam pita
  5. Perisai atau bingkai segi lima 

Dengan arti Sebagai berikut :
1.     Bintang bersudut lima 
Melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.     17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi  
Bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
3.     Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan  
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.     Kitab Suci  
Bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.     Alas Kitab Suci  
Bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.     Kalimat “Ikhlas Beramal”  
Bermakna bahwa Karyawan Kementerian  Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.     Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi  
Melambangkan kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945